Senin, 21 Agustus 2017

Saksi Kunci Kasus Mega Korupsi e-KTP, Dikabarkan Meninggal Bunuh Diri

Saksi Kunci

LigaFox - Johannes Marliem, adalah salah satu saksi penting, yang terlibat dalam proses perencanaan, hingga pelaksanaan proyek e-KTP sejak 2010. Ia memiliki 500 GB rekaman percakapan orang-orang penting, yang terlibat dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Pada 10 Agustus lalu, Marliem dikabarkan tewas bunuh diri di kediamannya, di North Edinburgh Avenue, Nomor 623, Los Angeles, Amerika Serikat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menelusuri kekayaan saksi kasus mega korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Johannes Marliem.

Dalam dakwaan e-KTP, Marliem disebut sebagai pemasok produk automated finger identification system (AFIS) merek L-1, untuk proyek ini. Sebagai Direktur Biomorf Lone LLC Amerika Serikat, Marliem lalu mendirikan PT Biomorf Lone Indonesia, untuk mengerjakan sistem e-KTP, bagi ratusan juta penduduk Indonesia.

Penelusuran dilakukan dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), karena otoritas Amerika Serikat itu, mencurigai harta Marliem tak sesuai dengan profilnya, bagaimana dia bisa memiliki kekayaan yang sedemikian.
Dalam sejumlah akun media sosialnya, Marliem memang kerap mengumbar kekayaan. Salah satunya adalah Bugatti tipe Chiron berwarna biru. Menurut sejumlah situs, mobil itu seharga US$ 2,5 juta, atau sekitar Rp 33,4 miliar.
Ia juga memamerkan seperangkat alat bermain golf berlapis emas, yang ia sebutkan berharga US$ 75 ribu, atau sekitar Rp 1 miliar.
Sebelum Marliem tewas, FBI yang bekerja sama dengan KPK, sempat menggeledah dua rumahnya di Amerika Serikat. Selain rumah di Los Angeles, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, tidak menyebutkan lokasi sebuah rumah lain, milik Marliem yang ikut digeledah. “Ada mansion satu lagi” katanya.

Situs resmi Departemen Pemeriksaan Medis dan Koroner Los Angeles, www.mec.lacounty.gov menyebutkan, Marliem bunuh diri dengan luka tembak di kepala. Jenazah pria 32 tahun itu, menurut situs yang sama, telah dikembalikan kepada keluarganya.

Laode mengatakan, penggeledahan itu untuk mencari sejumlah bukti, yang dimiliki Marliem. Tak hanya kasus yang berkaitan dengan e-KTP, tapi juga kasus Marliem di Amerika Serikat“. Mencari bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus dia di Amerika, dan bukti-bukti yang kira-kira bisa memperkuat penyidikan di KPK” ujar Laode.

Kementerian Luar Negeri, ikut menelusuri status kewarganegaraan Marliem. Hasilnya, menurut Menteri Retno Marsudi, ia telah resmi menjadi warga Amerika Serikat, sejak 2014. “Maka kematiannya, bukan lagi urusan kami. Soal perkara hukum, menjadi kewenangan KPK” katanya.

KPK menjamin, kematian Marliem tak mengganggu proses penyidikan kasus mega korupsi e-KTP. Hingga kini, dua orang telah divonis, yaitu Irman dan Sugiharto, masing-masing 7 dan 5 tahun.

Adapun Andi Narogong, pengusaha yang disebut sebagai kaki tangan Novanto, tengah menjalani proses persidangan. “Penyelidikan kasus, tidak akan berhenti di sini” kata Laode.

Penyidik tengah melengkapi berkas perkara dua tersangka lain, yaitu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, dan politikus Partai Golkar, Markus Nari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar